SATUARAH.CO - Untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global, Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan tersebut, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.
“Bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan Pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan dari inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan banuan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/8/22).
Baca Juga: Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Dani Ramdan Bilang Begini
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp 150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Mekanisme penyaluran bantuan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Selain itu, Menkeu menyebut bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk juga menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk bantuan tersebut.
Baca Juga: Bentuk Timsus Berantas Perjudian, Kapolres Subang: Sikat Langsung Tidak Ada Ampun
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
“Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan juga bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial,” tutur Menkeu.
Baca Juga: Di Kab Bekasi, 90 Persen Sekolah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Tapi
Menkeu berharap agar sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga.
“Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” ucap Menkeu. √
Artikel Terkait
Bangun Kerjasama, Tiga Pengelola Obyek Wisata Teken MoU dengan SMSI Indramayu
Ketua DPD Jajaka Nusantara Kab Bekasi Kukuhkan Pengurus DPRA Desa Kedung Jaya Babelan
Bakal Ganti Nama Ruang Rapat Bupati Bekasi jadi 'Ruang KH Mamun Nawawi', Begini Alasan Dani Ramdan
Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Insan Adhyaksa Lakukan Penegakan Hukum Profesional dan Humanis
Gempa Magnitudo M5,9 Guncang Wilayah Pantai Barat Kepulauan Mentawai
Imigrasi Cilacap Kembali Buka Layanan Kancil Ngapak Dukung MPP Fest Kabupaten Banyumas
Presiden Jokowi Apresiasi Peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara