“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. √
Artikel Terkait
Simak, Ini Pesan Plt Ketua TP PKK di Seminar Parenting Edukasi Pra Nikah
Dapat Surat Soal Bantuan Jamkes Balita, Plt Wali Kota Bekasi Langsung Respon, Ini yang Dilakukan Tri Adhianto
Bentuk Timsus Berantas Perjudian, Kapolres Subang: Sikat Langsung Tidak Ada Ampun
Di Kab Bekasi, 90 Persen Sekolah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Tapi
Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Dani Ramdan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Sosial Rp 24,17 Triliun, Ini Menurut Menkeu