"Menurut hemat saya, kita harus kembali ke UUD 1945 asli dengan adendum sehingga kembali kepada MPR bersidang. Supaya tidak ada lagi yang namanya Presidential Threshold itu," katanya.
Baca Juga: IMM Jatim Nilai Menteri PKB Nyusahin Rakyat
Dalam adendum, Abdullah Hehamahua membolehkan untuk memasukkan poin-poin apa saja dalam memperkuat demokrasi.
"Misalnya mau memasukkan adanya penguatan peran DPD RI, ya silahkan," ujarnya.
Dalam dialog tersebut, dia juga menyoroti tentang ibu kota negara baru (IKN). Dimana Abdullah Hehamahua dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menggugat UU IKN ke MK.
Baca Juga: Evaluasi Pengamanan di Wadas, KSP Dorong Dialog Intensif Antara Pemerintah dengan Masyarakat
"Saya tidak bicara uji formil UU IKN. Kita bicara gugatan materiil. Banyak alasan tidak logis dari pemerintah dalam memindahkan ibu kota ini," ucap dia.
Lanjut Abdullah, kalau alasan ibu kota pindah karena Jakarta banjir, beberapa waktu lalu Penajam Paser Utara juga banjir.
"Kalau dibilang karena macet, kenapa dari Jakarta dibangun kereta api cepat ke bandung. Setelah dibangun lalu ibu kota dipindahkan. Jadi seperti mengada-ada," tuturnya.
Baca Juga: Aspek Indonesia Sebut Pemerintah Tidak Punya Kepekaan Terhadap Buruh
Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun berbicara tentang Presidential Threshold. Menurutnya, tidak ada rasionalitas penerapan PT 20 persen.
"Tidak ada dasar lagi untuk menerapkan PT 20 persen, terutama karena pilpres dan pileg dilakukan serentak," katanya.
Refly juga menyatakan keheranannya dengan adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT 20 persen.
Baca Juga: Gus Nabil: NU dan PDIP Konsisten Mengawal Kesatuan dan Nasionalisme
"Kalau ada 22 putusan pengadilan untuk hal yang sama dan masih ada juga rakyat yang mengajukannya, yang jadi pertanyaan putusannya yang salah atau rakyatnya. Kalau kata saya, artinya putusannya yang salah," kata Refly.
Artikel Terkait
Punya Hutang Segunung? Amalkan Doa ini, Dijamin Hutang Lunas Seketika, Kata Ustadz Adi Hidayat
Rutin Minum Air Kelapa Ternyata Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar
Insiden Wadas Terjadi Bukan 7-8 Februari, YLBHI: Dilakukan Sejak Beberapa Waktu Sebelumnya
Anggota DPR: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK dan Pengunduran Diri
Menhan Prancis Beri Prabowo Cenderamata Cangkir Perak