Aspek Indonesia Sebut Pemerintah Tidak Punya Kepekaan Terhadap Buruh

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 13:03 WIB
Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat. (telusur.co.id)
Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mencurigai ada kepentingan di balik terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

"Di dalam dana JHT tersebut tidak ada uang sepeserpun dari pemerintah!! Tapi kenapa pemerintah “maksa” uang JHT buruh/pekerja di “tahan” ya?? Ada apa dibalik ini??" tanya Mirah Sumirat dalam akun Twitternya, dilansir dari telusur.co.id, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga: Gus Nabil: NU dan PDIP Konsisten Mengawal Kesatuan dan Nasionalisme

Pemerintah tidak punya kepekaan terhadap kondisi psikologis buruh/pekerja Indonesia saat ini. Sejak 2015 sampai sekarang PHK massal terus terjadi dan banyak dari pekerja yang tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan merugi. "Ada apa ini sebenarnya? Dana JHT disasar juga?" kritiknya.

ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga: Menhan Prancis Beri Prabowo Cenderamata Cangkir Perak

Baca Juga: Anggota DPR: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK dan Pengunduran Diri

Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X