"Penggunaan NIK KTP sebagai syarat registrasi pembuatan media sosial merupakan salah satu alternatif yang harus dikaji mendalam. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informasi bisa menjadi leading sector-nya. Pemerintah bersama platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan lain sebagainya harus duduk bersama untuk membahas hal ini lebih jauh. Termasuk membahas detail jaminan perlindungan data pribadi NIK KTP agar tidak tersebar luas atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tandas Bamsoet. ✓
Artikel Terkait
Makanannya Tak Manusiawi, Asisten Shin Tae Yong Marah Besar ke Panitia Piala AFF 2020
Tahan Egy Maulana Vikri, Bos Senica Doakan Indonesia Juara Piala AFF
11 Tahun Tipu Sepak Bola Indonesia, Ini Jejak El Amin
Elektabilitas Capres di Bawah 30 Persen, PKB Optimis Bisa Usung Muhaimin
PMI Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Erupsi Semeru