"Dasar-dasar yang kuat inilah yang menjadi alasan kami seluruh Fungsionaris DPN LKPHI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta" ujarnya.
“Alhamdulillah Gugatan tersebut tercatat dalam Nomor Perkara : 18/G/2023/PTUN.JKT., Kami sangat berharap Pengadilan dapat membatalkan Keputusan Presiden RI tersebut," ungkap Ismail Marasabessy. √