nasional

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres FIR, Tegaskan Ruang Udara Indonesia

Kamis, 8 September 2022 | 17:17 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan tentang kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden Kamis (8/9/22). (BPMI Setpres)

SATUARAH.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Presiden Jokowi, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Undangan Coffee Morning DPRD dengan Insan Pers, Ini Menurut Ketua SMSI Kota Bekasi

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/22).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

Baca Juga: Gelar Coffee Morning Bareng Insan Pers, Ketua DPRD Kota Bekasi Bilang Begini

“Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Baca Juga: 40 Peserta Ikuti Diseminasi Layanan Parpol yang Dihelat Kemenkumham Jateng

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Baca Juga: Santri Baru asal Kab Bekasi Ini Juara Cerdas Cermat di Ponpes Al Falah Cicalengka, Bandung

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. √

Tags

Terkini