nasional

Kuasa Hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas Klarifikasi Soal Berita di Portal Berita Satu Arah

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:29 WIB
Surat bantahan dan klarifikasi dari kuasa hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas terkait berita yang dimuat di Portal Berita Online Satu Arah pada 8 Juni 2022

 

Kuasa Hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas Klarifikasi Soal Berita Berjudul: Dirugikan, 12 Nasabah Obligasi Lewat LQ Indonesia Lawfirm Sampaikan Surat Teguran kepada UOB Kay Hian

SATUARAH.CO - Menanggapi adanya pemberitaan di Portal Media Online Satu Arah pada 8 Juni 2022 yang berjudul DIRUGIKAN, 12 NASABAH OBLIGASI LEWAT LQ INDONESIA LAWFIRM SAMPAIKAN SURAT TEGURAN KEPADA UOB KAY HIAN, Lucas, SH dan Partners Kuasa Hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan bantahan dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:

Dengan ini kami menyampaikan bantahan dan klarifikasi terhadap isi berita yang dimuat di Portal Berita Online Satu Arah dan dengan ini kami memberikan hak jawab sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal I ayat 11 yang berbunyi Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya dan Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers wajib melayani hak jawab.

Baca Juga: Dirugikan, 12 Nasabah Obligasi Lewat LQ Indonesia Lawfirm Sampaikan Surat Teguran kepada UOB Kay Hian

1. Bahwa media Portal Berita Satu Arah pada tanggal 8 Juni 2022 telah membuat berita yang berjudul DIRUGIKAN, 12 NASABAH OBLIGASI LEWAT LQ INDONESIA LAW FIRM SAMPAIKAN SURAT TEGURAN KEPADA UOB KAY HIAN.

2. Bahwa dengan ini kami menyatakan keberatan dan membantah isi berita tersebut karena tidak benar dan adalah berita bohong. Patut diduga berita yang tidak benar ini sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi klien kami dan merusak nama baik reputasi klien Kami. Selain isinya tidak benar, berita itu sendiri tidak seimbang, dimana tidak ada pendapat atau informasi yang berasal dari klien kami. Seharusnya media menerapkan prinsip cover both side.

Kami menyayangkan tindakan Portal Berita Online Satu Arah yang memuat berita dengan hanya mendengar sepihak dari LQ Indonesia Law firm tanpa berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Klien Kami. Atas adanya pemberitaan yang sumbernya adalah dari LQ Indonesia Lawfirm, maka Kami telah memberikan somasi kepada LQ Indonesia Law Firm untuk meralat isi berita dan disertai permintaan maaf.

Baca Juga: Hadiri Komitmen Bersama Pencegahan Pungli PPDB para Kepala SMPN, Kadisdik Kab Bekasi Bilang Begini

3. Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya keterlibatan PT UOB Kay Hian Sukuritas pada kasus Obligasi Bodong, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas.

PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam tindakan penjualan obligasi bodong dan tidak pernah melakukan transaksi bodong apapun juga.

Kami juga menolak anggapan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas ingin lari dari tanggungjawab. Hal ini tidak benar. PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam transaksi obligasi bodong yang disebut-sebut oleh kuasa hukum nasabah.

Karena itu tidak ada dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. "Silahkan mengejar orang-orang yang terlibat dan berurusan langsung dengan para nasabah. PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjadi korban, karena namanya dicatut dan dikaitk-kaitkan dengan transaksi Obligasi bodong. Kenyataannya PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak mengetahui adanya transaksi Obligasi dimaksud dan transaksi obligasi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas."

Baca Juga: Lanal Bandung Sambut Tim Sambo Lantamal X Merauke Papua

Halaman:

Tags

Terkini