SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengancam pemberian sanksi denda dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan diatur. Bahkan Dirinya menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Lepas 404 Calon Jamaah Haji Kab Bekasi, Ini Pesan Sekda Dedy Supriyadi
“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan,” ujarnya.
Tindakan represif itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.
“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
Baca Juga: Penuhi Hak Hak Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab Cirebon Menurut Wabup Ayu
Dani Ramdan mengakui, masih ada di sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar itu. Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan.
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal ditempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi,” imbuhnya.
Di lain tempat, Plt Kabid Trantib pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyatakan, patroli dilakukan secara rutin untuk menangkap pembuang sampah sembarangan. Dalam penindakannya, kata dia, sudah diatur pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.
“Minggu ini, sesuai perintah Bupati akan menangkap yang membuang sampah sembarangan. Belum lama kita tangkap dua warga sekitar di dekat Underpass Tambun Selatan. Kita berikan himbauan, serta buat pernyataan,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam memaksimalkan, koordinasi dengan Pol PP tingkat kecamatan dilakukan. Di mana, setiap lokasi pembuangan sampah ilegal diawasi. Juga untuk patroli terus dilakukan ke tiap titik pembuangan sampah ilegal.
“Kita juga meminta kepada setiap MP tiap titik pembuangan sampah ilegal. Kalau ada warga yang ditemukan kita himbau dulu kita beri arahan, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dan dari dinas LH (Lingkungan Hidup) sudah memasang spanduk larangan buang sampah,” jelasnya.
Artikel Terkait
Dirugikan, 12 Nasabah Obligasi Lewat LQ Indonesia Lawfirm Sampaikan Surat Teguran kepada UOB Kay Hian
Kajati DKI Jakarta Dr Reda Manthovani, SH, LLM Bicara di Depan Anggota SMSI, Begini Katanya
Komisi III DPRD Minta Pemkab Bekasi Perluas TPA Burangkeng, Ini Penyebabnya
Pemkab Bekasi Bakal Terapkan Sistem Merit ASN, Ini Menurut Sekda Dedy Supriyadi
Obat Obatan Kadaluarsa Senilai Rp 1,8 M Numpuk di UPTD Farmasi Dinkes Kab Subang