Pemkab Bekasi Mulai Tegas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi Rp 50 Juta

photo author
- Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:05 WIB
Penutupan tempat pembuangan sampah liar yang dilakukan UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I DLH Kab Bekasi (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)
Penutupan tempat pembuangan sampah liar yang dilakukan UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I DLH Kab Bekasi (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)

Untuk saat ini, Ganda menambahkan, peringatan secara persuasif masih dilakukan. Menyusul pendataan pembuangan sampah yang masih dalam pendataan.

“Minggu selanjutnya akan kita tindak mereka yang membuang sampah sembarangan. Secara bertahap, semua lokasi pembuangan sampah akan dipantau. Kita juga sedang melakukan pendataan ulang lokasi pembuangan sampah di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” tukasnya. √

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X