Dengan ini ditegaskan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perusahaan efek yang berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan sinyal ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud dan tujuan tertentu yang melanggar hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran diketahui ternyata ada oknum oknum tertentu yang dengan itikad tidak baik dan demi menguntungkan diri sendiri serta tanpa persetujuan dari PT UOB Kay Hian Sekuritas, seolah olah PT UOB Kay Hian Sekuritas yang menjalankan transaksi, padahal faktanya tidak demikian.
PT UOB Kay Hian Sekuritas sudah mempertemukan beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh oknum oknum tersebut dan mendapatkan pengakuan dari mereka atas semua perbuatannya. Beberapa nasabah yang merasa dirugikan juga telah melapor ke Mabes Polri dan PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah memberikan keterangan kepada Polisi terkait hal ini. Proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung di Kepolisian.
Atas Somasi yang diterima PT UOB Kay Hian Sekuritas pada tanggal 8 Juni 2022, PT UOB Kay Hian Sekuritas telah menunjuk Law Firm Lucas SH dan Partners sebagai Kuasa Hukum untuk mengawal dan mengurus kepentingan hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas terkait masalah Obligasi bodong dimaksud. Kuasa hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas telah menanggapi somasi tersebut dan melayagkan somasi balik kepala LQ Indonesia Law Firm.
4. Pemberitaan yang dimuat oleh Portal Berita Online Satu Arah telah merugikan kami dan untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari, menyangkut adanya pemberitaan dimaksud, maka kami minta agar bantahan dan klarifikasi ini sudah dimuat dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal surat ini.
5. Kami mereserve hak-hak klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum secara perdata maupun pidana terhadap pihak manapun yang terbukti secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pemberitaan tidak benar yang merugikan klien kami.
Demikian klarifikasi ini kami muat di Portal Berita Media Online Satu Arah, atas perhatiannya kami ucapkan Terima kasih. √
Artikel Terkait
Penuhi Hak Hak Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab Cirebon Menurut Wabup Ayu
Pemkab Bekasi Mulai Tegas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Live Score Peserta Seleksi Catar Bisa Dipantau masyarakat, Sekjen Kemenkumham Bilang Begini
Nenek Kemis Dapat Bantuan Sembako dari Dinsos Kab Bekasi, Ini Kata Kades Buni Bakti
Bahas BIAN dan MTQ Tingkat Jabar, Wabup Subang: Kerjakan Yang Kamu Tulis...