Sementara itu Bupati Subang H. Ruhimat menyampaikan apresiasi atas apa yang diinisiasi oleh Kejaksaaan Ag⚖⚖⚖⚖keadilannyaalam meningkatkan pelayanan penegakan Hukum di masyarakat melalui Rumah Restorative Justice (RJ).
"Kami yakin, dengan adanya program Rumah Restorative Justise (RJ) tersebut, dapat menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di masyarakat," ungkap Bupati Subang H.Ruhimat.
Kendati demikian, di akhir acara, dilaksanakan pula peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin secara virtual.
"Diawali dengan mengucapkan Bismillah, Rumah Restorative Justise (RJ) dengan ini saya resmikan," ujar Jaksa Agung. √