SATUARAH.CO - Upaya mengendalikan pandemi covid-19, penerapan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali terus berlanjut. Pada penerapan PPKM, setiap daerah yang dikategorikan pada level 1-4 tergantung tingkat kasus penularan dan kematian.
Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kali ini. Hal itu dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu aturan yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yakni dengan melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara domestik.
Baca juga: Pengembang Perumahan Wajib Bikin Rekomendasi TPSS DLH Kab Bekasi, Gratis Loh Ini Syaratnya
Untuk dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Ketentuan baru itu berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Ragu Adukan Pinjol Ilegal
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Baca juga: Catat, Sembilan Kebiasaan Hidup Sehat Cara Rasulullah yang Bisa Ditiru
Perbedaan dari aturan sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.