nasional

Menko Yusril: Hukuman Mati Tidak Dihapus, Tapi Diperlakukan Secara Khusus dan Ekstra Hati-Hati

Kamis, 10 April 2025 | 12:13 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (Instagram: yusrilihzamahendra_lawfirm)

Baca Juga: Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Idul Fitri, Pemkot Beri Sanksi Staf Dinas Perkimtan

"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tegasnya.

Terkait dengan perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM), Yusril menyatakan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup.

"Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama
tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," tambahnya.

KUHP Nasional, lanjut Yusril, mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan.

Baca Juga: Gegara Viral, Tumpukan Sampah di Kebalen dan Babelan Kota Akhirnya Diangkut ke TPA Burangkeng

"Pidana mati dikenal dalam Hukum Pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda. Kita menghormati hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat. Karena itu, kita tidak
menghapuskannya, tetapi merumuskan pidana mati sebagai upaya terakhir yang
pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkasnya.

Dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media nasional, Presiden Prabowo
Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Prabowo berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi
apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Prabowo menyatakan bahwa meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak.

Baca Juga: Hanya Untungkan Kartel, Tim 8 Prabowo Dukung Keputusan Presiden Hapus Kuota Impor

Oleh karena itu, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas korupsi.

Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut.

Prabowo menyatakan bahwa dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka. √

Halaman:

Tags

Terkini