Menko Yusril: Hukuman Mati Tidak Dihapus, Tapi Diperlakukan Secara Khusus dan Ekstra Hati-Hati

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 12:13 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (Instagram: yusrilihzamahendra_lawfirm)
Menko Yusril Ihza Mahendra (Instagram: yusrilihzamahendra_lawfirm)

SATUARAH.CO - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, melainkan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.


Jaksa juga diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru," ujar Yusril.

Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/4/25).

Baca Juga: Jasa Raharja Apresiasi Korlantas Polri: Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik

Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak
oleh Presiden.

Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh
terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.

Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.

Baca Juga: Waduh!! Lurah Bahagia Luncurkan Program Ber ISTRI

Menko Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ujar Yusril.

Yusril mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang."

Menurut Yusril, jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Biro Humas dan TI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X