Administrasi Lengkap, Gugatan soal Dugaan PN UKAI ilegal Diterima PTUN

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 20:29 WIB

SATUARAH.CO - Ratusan mahasiswa menggeruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. Mereka menuntut hakim PTUN menyetop seluruh aktivitas Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan mahasiswa.

"Kita menuntut, meminta hakim di PTUN untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PN UKAI. Karena kami lihat ini sidang tergugat tetapi aktivitas masih bisa berjalan dengan normal seperti biasa," ujar koordinator lapangan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Wiryawan kepada wartawan, Kamis (12/1/23).

Diketahui, gugatan terhadap PN UKAI, Menteri Kesehatan dan Konsil Kefarmasian sebelumnya dilayangkan Aliansi dan pihak lainnya, melalui kuasa hukum dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Ini terkait aktivitas menyelenggarakan ujian PN UKAI, yang dinilai tak memiliki dasar hukum dan dipandang merugikan mahasiswa.

Baca Juga: Lolos Semifinal Liga 3, Tri Adhianto Imbau Seluruh ASN Pemkot Bekasi Dukung Persipasi Hadapi Persikasi

Menurut Wiryawan, penghentian seluruh aktivitas PN UKAI diharapkan dilakukan dalam waktu segera. Sebab, bulan depan mereka sudah akan melakukan ujian kembali.

"Teman-teman kami di seluruh Indonesia ini sudah dipalak, sudah dimintai uang Rp 600 ribu. Ada 5 ribu lebih peserta di seluruh Indonesia. Belum lagi ada yang harus dibayar juga Rp 600 ribu untuk try out. Kemudian satu lagi bervariatif ada yang Rp 600 ribu ada yang sampai Rp15 juta, ujian osce namanya," papar Wiryawan.

"Ini bayangkan kerugian mahasiswa, dan apabila mereka tidak lulus harus mengulang lagi, dalam waktu 6 bulan baru ada lagi. Dan jika dalam waktu 6 atau 7 kali tidak lulus ujian, maka dipastikan akan drop out dari kampus, karena NIM-nya sudah tidak aktif di Dikti," imbuhnya.

Baca Juga: Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur, Simak Penjelasannya

Aksi unjuk rasa sempat memanas kala mahasiswa membakar sejumlah ban, dan hendak dipadamkan petugas. Namun akhirnya demonstrasi berakhir kondusif.

Sementara, kuasa hukum mahasiswa, Bambang Prabowo mengatakan, dalam sidang kedua ini, gugatan mereka akhirnya diterima pengadilan.

"Awal administrasi kita sudah diterima, dan sesuai harapan kami. Kita juga minta penundaan pelaksanaan kegiatan PN UKAI, yang terjadi selama ini yang merugikan seluruh mahasiswa," ujar Bambang.

Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2023

Meski begitu, gugatan yang tadinya kepada tiga pihak, kini hanya berfokus kepada Menteri Kesehatan. Bambang meminta SK yang diterbitkan Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagai dasar hukum PN UKAI dicabut.

"Karena dia melanggar PP Nomor 51 Tahun 2009, Permenkes 889 Tahun 2011, UU Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan. Jadi PN UKAI melakukan kegiatan ilegal selama ini. Kami harap PN UKAI tidak melakukan kegiatan ilegal, kegiatan memungut biaya merugikan mahasiswa apoteker seluruh Indonesia," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X