Tim kuasa hukum lainnya, Anton Sudanto menambahkan, pihaknya menggugat dasar hukum dari keberadaan PN UKAI, bukan individu. Ia pun berharap agar PN UKAI tak melakukan aktivitasnya, selama sidang gugatan berlangsung.
"Yang kita gugat ini legal standing-nya PN UKAI, bukan pihak-pihak pribadi A, pribadi B. Nah, maka itu, kami sudah mengajukan permohonan PN UKAI tidak boleh melakukan kegiatan. PN UKAI harus menghormati persidangan, sampai persidangan selesai atau putusan inkrah, tidak boleh melakukan kegiatan," imbuh Anton.
Rencananya, pekan depan sidang akan kembali digelar. Tapi, sidang dilaksanakan melalui e-court atau daring.
"Jadi kita akan di e-court sampai pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik. Kemudian saksi dan bukti baru kita offline. Kami berharap majelis hakim masih memiliki hati nurani, sehingga berani menetapkan penundaan PN UKAI dalam sidang pertama minggu depan, sehingga perjuangan mahasiswa apoteker se Indonesia dalam mencari keadilan tidak dihantui teror dan intimidasi dari oknum oknum yang dimanfaatkan oleh PN UKAI dkk," tandasnya. √
Artikel Terkait
Pernah Tak Dilirik, Padi Merah 'Cibadak Bekasi' Kini Mulai Diburu Tengkulak
Tiga Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Jalani Persidangan
Jenguk Dua Warga yang Sakit Kanker, Babinsa Koramil 04 Babelan, Sertu Jajang: Perlu Penanganan Medis Serius
Dipercaya Jadi Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar, Ini Kata Paman Birin
Kantor Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah Purwokerto