SATUARAH.CO - Dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023.
Jaksa Agung pada pokoknya menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Raker Kejaksaan RI Tahun 2023 di antaranya:
Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP;
Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Setiap Perusahaan Diharapkan Punya Koperasi Karyawan, Begini Menurut Pj Bupati Bekasi
Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.
Baca Juga: Dipercaya Jadi Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar, Ini Kata Paman Birin
Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik.
Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. √
Artikel Terkait
Gang Veteran, Kedung Pengawas Rusak Parah, Warga Harap Usulan Musrenbang Terealisasi
Uji Kompetensi Diduga Ilegal, PN UKAI dan KFN Digugat Mahasiswa Apoteker
Pidato Kebangsaan Menkopolhukam pada Dies Natalis Universitas Paramadina ke 25
Pernah Tak Dilirik, Padi Merah 'Cibadak Bekasi' Kini Mulai Diburu Tengkulak
Tiga Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Jalani Persidangan