Maksimalkan Pendaftaran Tanah Masyarakat, Kantor Pertanahan Usulkan Agar Pemkab Bekasi Gratiskan BPHTB

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 20:48 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata (Newsroom)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata (Newsroom)

“Pemerintah desa dalam hal ini akan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakatnya mendapatkan sertipikat tanah, adapun biaya yang telah ditetapkan dari pusat adalah sebesar Rp.150 ribu rupiah saja,” tandasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X