“Pemerintah desa dalam hal ini akan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakatnya mendapatkan sertipikat tanah, adapun biaya yang telah ditetapkan dari pusat adalah sebesar Rp.150 ribu rupiah saja,” tandasnya. √
“Pemerintah desa dalam hal ini akan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakatnya mendapatkan sertipikat tanah, adapun biaya yang telah ditetapkan dari pusat adalah sebesar Rp.150 ribu rupiah saja,” tandasnya. √
Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Bakal Selesaikan Pencairan Gaji TKK, Ini Alasannya
Pidato Kebangsaan Menkopolhukam pada Dies Natalis Universitas Paramadina ke 25
Pernah Tak Dilirik, Padi Merah 'Cibadak Bekasi' Kini Mulai Diburu Tengkulak
Tiga Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Jalani Persidangan
Kantor Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah Purwokerto