Pemkot Bekasi Bakal Selesaikan Pencairan Gaji TKK, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 21:43 WIB
Kantor Wali Kota Bekasi (satuarah.co)
Kantor Wali Kota Bekasi (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Pemkot Bekasi tengah berupaya membayar gaji bulan Desember 2022 terhadap ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD dan SMP.  Hal ini meluruskan sejumlah pemberitaan yang menganggap Pemkot Bekasi tidak akan membayar gaji TKK.

Baca Juga: Tim Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam Amankan DPO Wenhai Guan di Pelabuhan Center

Saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sedang melakukan tahapan-tahapan dan upaya agar gaji TKK bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023.

Baca Juga: Uji Kompetensi Diduga Ilegal, PN UKAI dan KFN Digugat Mahasiswa Apoteker

Namun yang perlu diketahui bersama, terjadinya penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Disdik Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022. 

Baca Juga: Tim Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam Amankan DPO Wenhai Guan di Pelabuhan Center

Untuk itu, permohonan maaf disampaikan Pemkot Bekasi dan atas nama Kepala Disdik  Kota Bekasi kepada seluruh TKK yang belum terbayarkan gaji atau honor di bulan Desember 2022. √ Sumber: Disdik Kota Bekasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X