SATUARAH.CO - Pemkot Bekasi tengah berupaya membayar gaji bulan Desember 2022 terhadap ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD dan SMP. Hal ini meluruskan sejumlah pemberitaan yang menganggap Pemkot Bekasi tidak akan membayar gaji TKK.
Baca Juga: Tim Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam Amankan DPO Wenhai Guan di Pelabuhan Center
Saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sedang melakukan tahapan-tahapan dan upaya agar gaji TKK bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023.
Baca Juga: Uji Kompetensi Diduga Ilegal, PN UKAI dan KFN Digugat Mahasiswa Apoteker
Namun yang perlu diketahui bersama, terjadinya penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Disdik Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Tim Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam Amankan DPO Wenhai Guan di Pelabuhan Center
Untuk itu, permohonan maaf disampaikan Pemkot Bekasi dan atas nama Kepala Disdik Kota Bekasi kepada seluruh TKK yang belum terbayarkan gaji atau honor di bulan Desember 2022. √ Sumber: Disdik Kota Bekasi
Artikel Terkait
Tri Adhianto Imbau Seluruh Aparatur Sosialisasikan Program-Program Pemkot Bekasi, Ini Menurutnya
Simak, Apa Kata Warga Tentang Lurah Bahagia Kecamatan Babelan
Menlu RI Ganjar Penghargaan HWPA 2022 kepada 22 Pegiat Perlindungan WNI
Kantor Imigrasi Cilacap Kejar Target PNBP 2023
Gang Veteran, Kedung Pengawas Rusak Parah, Warga Harap Usulan Musrenbang Terealisasi