SATUARAH.CO - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam jika ada salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama WENHAI GUAN yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center dan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejari Jakarta Utara.
DPO atas nama WENHAI GUAN tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB..
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Kejar Target PNBP 2023
"Kemudian Tim Intelijen Kejati Kepulauan Riau (Kepri) beserta Tim Intelijen Kejari Batam mengamankan DPO atas nama Wenhai Guan di Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke kantor Kejari Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta, ujar Dr. Lambok Sidabutar, SH, MH Asintel Kejati Kepri, Senin (9/1/23).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev di Lapas Kelas IIA Cikarang, Begini Menurutnya
Menurutnya, DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejari Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 2 Maret 2021.
Baca Juga: Simak, Apa Kata Warga Tentang Lurah Bahagia Kecamatan Babelan
DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan.
Selanjutnya DPO atas nama Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). √
Artikel Terkait
Hadapi Tahun 2023, Ini Strategi yang Diusung Kemenkumham Jateng
Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Kampung Asem Desa Babelan Kota Tak Kunjung Diperbaiki
Lantik 23 Pejabat Keimigrasian, Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Jateng
Kejagung Sampaikan Hasil Eksaminasi dan Upaya Hukum Banding Perkara Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur
Tri Adhianto Imbau Seluruh Aparatur Sosialisasikan Program-Program Pemkot Bekasi, Ini Menurutnya