SATUARAH.CO - Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca Juga: Lantik 23 Pejabat Keimigrasian, Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Jateng
1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Kampung Asem Desa Babelan Kota Tak Kunjung Diperbaiki
2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (JPU dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Hadapi Tahun 2023, Ini Strategi yang Diusung Kemenkumham Jateng
Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, JPU Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.
2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.
Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat. Dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. √
Artikel Terkait
Rakernas Kejaksaan RI 2023, Kejati dan Kejari Berprestasi Diganjar Penghargaan Oleh Wakil Jaksa Agung
Dengar Keluhan Warga di 9 Pulau, Polres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat Secara Serentak
Anda Harus Tahu, Begini Cara Menjaga Kesehatan Ginjal
Perlu Tahu Penyebabnya, Ini Beragam Jenis Penyakit Kulit pada Umumnya
Imigrasi se Indonesia Bakal Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari 2023
Antisipasi Banjir, Petani Desa Kedung Pengawas Gotong Royong Bebersih Saluran Irigasi