SATUARAH.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Istri Wiwiek Hargono senam Bersama warga dirangkai dengan kegiatan penanaman 1000 pohon Sukun secara simbolis di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (23/1/22).
Pohon tersebut akan disebar ke beberapa titik lahan terbuka hijau di 12 Kecamatan Kota Bekasi. Untuk Kecamatan Bekasi Utara sendiri telah dilakukan penanaman sebanyak 100 pohon Sukun.
Baca Juga: BBWM Peduli Bantu Warga Terdampak Banjir di Babelan dan Tarumajaya
Turut hadir Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Ketua PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono, Camat Bekasi Utara Jalaludin , Lurah Perwira Isma Yulianti, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Boyo, Heri Poernomo, Darmawan, Arif RH, dan warga Kecamatan Bekasi Utara.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di antaranya penggunaan masker, ketersediaan hand sanitizer, dan pengecekan suhu pada setiap peserta yang hadir.
Baca Juga: Bongkar Muat Petikemas Alami Peningkatan, GM Pelindo Regional 2 Panjang Bilang Begini
Setelah senam bersama, dilanjut dengan secara simbolis penanaman pohon Sukun dengan diawali Plt. Wali Kota Bekasi yang menjadi pelopor penanaman tersebut.
Usai penanaman Tri menyampaikan agar pohon-pohon yang telah ditanam dapat dirawat dengan baik, sehingga dalam jangka 10 tahun mendatang, selain menambah kadar oksigen, buahnya pun dapat dinikmati warga secara gratis.
Baca Juga: Jadi Narasumber di Workshop Ruang Keren Kampus STIAMI, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi
"Saya harap ini bukan hanya sekedar seremonial saja, tolong dijaga dan dirawat, agar 10 tahun mendatang selain bisa memberikan oksigen, buahnya pun dapat dinikmati masyarakat secara gratis," tutup Tri Adhianto. √
Artikel Terkait
Tanggul Kali Bekasi di Kedung Pengawas Longsor, Ancam Permukiman Warga
Antisipasi Gelombang Omicron, Luhut Minta Vaksin Booster di Jabodetabek Digeber
Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Sekjen Gerindra: Presiden Komit Jaga Amanah Reformasi
Silaturahmi dengan Ketua DPD RI, Raja Sumedang Larang Janji Perjuangkan Ini ke MK
Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M, Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng