SATUARAH.CO - Surat pemberitahuan tentang pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi membuat para juru parkir kebingungan.
Pasalnya, dalam subtansi surat tersebut, pihak Dishub akan menempatkan pegawai untuk memungut parkir di setiap lokasi-lokasi seperti area kantor, perusahaan, mini market dan lain sebagainya.
Salah Seorang Juru parkir di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Boyong (40) mengatakan, dirinya masih bingung tentang regulasi yang akan diterapkan Pemkab Bekasi melalui Dishub, artinya bagaimana tentang tata cara memungut parkiran dan bagaimana cara penyetorannya ke Pemkab Bekasi.
"Kami masih bingung cara nyetornya, bagaimana supaya masuk ke kas daerah Pemkab Bekasi?, " ujarnya kepada awak media, Jumat (30/9/22).
Baca Juga: Soal Kekerasan Terhadap Wartawan di Karawang, Begini Menurut Advokat Joda
Ditambahkan Boyong, para juru parkir di setiap mini market pada umumnya akan mengikuti regulasi yang diterapkan oleh pemerintah, namun hasil setorannya pun harus jelas karena dikhawatirkan tidak masuk dalam kas daerah Pemkab Bekasi.
"Harus jelas dulu masuknya kemana, kalau kami taat peraturan yang memang itu masuk untuk PAD," tandasnya.
Baca Juga: Solusi Dua Negara Israel dan Palestina
Dirinya berharap, pihak Dishub Kabupaten Bekasi bisa segera mensosialisasikan regulasi itu dengan jelas kepada para juru parkir, sehingga tidak terjadi benturan dengan petugas nantinya.
Sebab kata Boyong, para juru parkir adalah warga sekitar yang sudah sejak lama membantu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang hendak berbelanja di minimarket.
"Harus memberdayakan juru parkir yang sudah ada, karena mereka ada sudah puluhan tahun. Kalau tidak diberdayakan tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik," harapnya. √