Sekedar diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 periode Natal dan Tahun Baru 2022 (24 Desember 2021-2 Januari 2022), tercantum beberapa syarat untuk setiap daerah memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Salah satu syarat utama, yakni vaksinasi Covid-19 dosis pertama yang telah mencapai 70 persen dari total target. Sedangkan untuk vaksinasi usia lansia sudah mencapai 60 persen.
Di wilayah Kabupaten Bekasi sendiri sudah melebihi batas minimal syarat untuk bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Dengan demikian Pemkab Bekasi sudah bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut. ✓
Artikel Terkait
Soal Pemberantasan Korupsi, ICW Minta Presiden Tak Umbar Janji Manis
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkot Motivasi BMWCCI Bekasi Chapter
Timnas Malaysia Mundur dari Piala AFF 2020? Pelatih Vietnam Emosi
Guru Pemerkosa Santriwati, Sekjen PBNU: Sebaiknya Dihukum Kebiri
Produk Dalam Negeri Numpuk di Gudang, Kenapa Indonesia Masih Impor Alkes?