Soal Pemberantasan Korupsi, ICW Minta Presiden Tak Umbar Janji Manis

photo author
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 00:03 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (liputan6.com)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (liputan6.com)

SATUARAH.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait pidato Presiden Joko Widodo yang meminta adanya pembenahan pemberantasan korupsi. ICW berpendapat bahwa perbaikan pemberantasan korupsi dapat dilakukan jika presiden yang lebih dulu harus berbenah.

"Sebab, problematika penegakan hukum hari ini adalah ketiadaan sikap yang jelas dari presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Dia mencontohkan, presiden dalam pidato peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) mendorong agar tahun depan RUU Perampasan Aset bisa diundangkan.

BACA JUGA; Peringati Hari HAM Sedunia, Jokowi Pastikan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Dia melanjutkan, namun pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2022.

"Jadi, dari sini masyarakat dapat menilai bahwa Presiden seringkali hanya menebar janji-janji manis pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti diketahui, dalam peringatan Hakordia, Kamis (10/12/2021) lalu, Presiden Jokowi meminta pemberantasan korupsi di Indonesia dibenahi. Dia mengingatkan, maraknya korupsi di Indonesia masih jadi perhatian dunia dan terus dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA; Perjuangkan RUU TPKS, Ini Harapan Ketua DPR

BACA JUGA; Peringati Hari HAM Sedunia, Kapolri Gelar Lomba Orasi di Tugu Proklamasi

Presiden melanjutkan, jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum masih sangat besar. Dia menyebutkan bahwa Januari-November 2021 saja Polri telah menyidik 1032 perkara korupsi sedangkan Kejaksaan 1486 pidana rasuah.

"Dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," kata Jokowi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X