Baca Juga: Taman Sehati Bakal Kembali Dibuka, Ini Menurut Plt Kepala Disperkimtan Kab Bekasi
"Kalau istri merasa jijik, Anda tidak boleh memaksa karena hukumnya haram, atau sebaliknya," kata Buya Yahya.
Akan tetapi jika ada istri yang bersedia melakukannya maka ketahuilah bahwa di bagian tersebut ada hal yang najis.
"Air mani tidak najis, tapi ada cairan lain yang najis sehingga jika harus melakukan mohon untuk tidak ditelan," tegasnya.
Selain menghisap kemaluan, salah satu posisi bercinta yang sering dilakukan suami saat melakukan hubungan intim adalah memainkan dan menghisap payudara istri.
Baca Juga: Komisi X DPR Nilai Pemerintah Kurang Melibatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas
Namun bagaimana hukumnya dalam islam jika suami menghisap bahkan tidak sengaja menelan air susu istri saat melakukan hubungan intim?
Memainkan payudara istri merupakan bagian dari cara suami memuaskan istrinya saat bercinta.
Memang memainkan payudara istri menjadi salah satu bagian dari foreplay yang disukai suami.
Seorang suami menyukai payudara istrinya dan kerap menyentuh, meremas bahkan menghisapnya.
Baca Juga: Gawat! Harga Pertalite di Kabupaten Bekasi Mencapai Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per Liter
Hal ini pun kerap membuat istri semakin terangsang dan bergairah untuk bercinta.
Menurut sumber Fatwa Syaikh Bin Baz dalam Fatwa Nur 'Ala Darb 21/217, apabila semata-mata suami mencium, menghisap tanpa melakukan sesuatu atau menggigitnya untuk bermain-main maka tidak ada dosa apapun.
Namun jika suami tidak sengaja menelan air susu istrinya maka suami harus segera memuntahkan susu tersebut dari mulutnya.
Seorang suami juga harus segera mencuci mulutnya dan memperbanyak membaca istigfar.