Besok, Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Korupsi Bank Banten Digelar di Pengadilan Tipikor PN Serang

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 18:25 WIB
Kajati Banten, Leo Simanjuntak (Penkum Kajati Banten)
Kajati Banten, Leo Simanjuntak (Penkum Kajati Banten)

SATUARAH.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang tertanggal 5 September 2022 terhadap terdakwa RS dan SDJ yang mana menetapkan bahwa Sidang terhadap kedua terdakwa akan digelar Rabu (7/9/22) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Serang.

Baca Juga: Tiga Orang Diperiksa Terkait Perkara Tipikor Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN

Dengan demikian, maka Tim JPU akan menghadirkan para terdakwa, Alat Bukti dan Barang Bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama yaitu pembacaan Surat Dakwaan.

Baca Juga: BPSDM Gelar Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika di Nusakambangan

Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan SDJ selama 30 Hari yaitu :
• Terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang sejak tanggal 5 September
2022 sampai dengan 4 Oktober 2022
• Terhadap terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Raih Dua BKN Award tahun 2022, Ini Kategorinya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, di mana telah mengeluarkan penetapan sidang dimaksud.

Baca Juga: Bakti Kominfo Gelar Webinar Merajut Nusantara 'Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengembangan Diri

Kajati Banten Leo Simanjuntak mengharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Penkum Kajati Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X