SATUARAH.CO - Puluhan karung obat obatan kedaluarsa dan rusak senilai Rp 1,8 miliar menumpuk di depan Gudang Gedung UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Kepala TU UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Nina menjelaskan, obat obatan yang menumpuk tersebut merupakan drop dari Dinkes Provinsi Jawa Barat, dalam bahasa senderhananya, bahwa obat pemberian Dinkes Provinsi Jawa Barat.
“Bisa dicek di gudang kita, ada banyak obat yang nilainya lebih dari Rp 1,8 miliar yang rusak dan kadaluarsa. Itu semua obat yang kami peroleh dari Dinkes Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala TU UPTD Farmasi Dinkes Kabupaten Subang, kepada awak media, Kamis (9/6/22).
Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Pengurus Koperasi se Kab Subang, Wabup Agus Masykur Bilang Begini
Nina juga menjelaskan, obat obatan tersebut seharusnya sudah dimusnahkan pada 3 tahun lalu, namun belum juga dimusnahkan sebab tidak diberikan anggaran.
“Kita baru punya anggaran tahun ini, untuk pemusnahan berkisar Rp 200 juta," bebernya.
Menurut Nina, rencananya bulan Agustus mendatang obat obatan itu akan dimusnahkan, namun jika melihat anggaran yang tersedia, itu tak akan semua obat yang kadaluarsa bisa dimusnahkan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Bakal Terapkan Sistem Merit ASN, Ini Menurut Sekda Dedy Supriyadi
“Mengingat obat kadaluarsa itu masuk pada limbah B3 khusus, jadi pengelolaannya juga khusus, kita menggandeng pihak ketiga yang sudah tersertifikasi untuk memusnahkannya. Biayanya itu dihitung perkwintal, sehingga dugaan saya, dengan anggaran Rp 200 juta itu tidak akan langsung bisa semua dimusnahkan, tidak akan cukup,” tambahnya.
Namun ironis, saat Nina ditanyai berapa jumlah obat-obatan yang kadaluarsa bisa dumasnahkan dengan biaya Rp 200 juta, dirinya belum bisa menjelaskan, dengan alasan rinciannya tidak pada dirinya.
“Kalau itu rinciannya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak perusahaan yang akan memusnahkannya, saya gak pegang pak,” imbuhnya.
Baca Juga: Belajar Inovasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Kab Kayong Utara Kunjungi Pemkot Bekasi
Selain itu, Nina menegaskan, jika pemusnahan obat obatan tersebut akan dilakukan sampai dengan mendapatkan sertifikat pemusnahan. Karena menurutnya, aturan dari pemusnahan obat-obatan itu harus diakhiri dengan sertifikat pemusnahan.
“Sahingga nanti bisa diketahui masyarakat jika pemusnahan limbah obat obatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.