SATUARAH.CO - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala ATR BPN Kabupaten Subang Nomor: 44/SK-32.13.PP.02.02/III/2022 tentang Penunjukan Tenaga Field Staff Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Tahun 2022, ATR BPN Kabupaten Subang menggelar Rapat Kesepakatan bersama OPD atau stakeholder terkait untuk membuat Rencana Aksi pada Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2022 di Kantor BPN/ATR Kabupaten Subang, Rabu (5/10/22).
Baca Juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, JAM Pidum Pastikan FS Dkk Dapat Perlakuan Sama dengan Perkara Lain
Kepala ATR BPN Kabupaten Subang Joko Susanto menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan perkapita dan UMKM di Kabupaten Subang khususnya di Desa Kumpay, Desa Palasari, Desa Cicadas dan Desa Cibeusi.
Joko Susanto juga berharap dengan adanya program tersebut dinas dan pihak terkait mampu berkolaborasi untuk mengoptimalkan pemetaan sosial yang telah dilakukan.
Baca Juga: Tim JPU Gelar Pengecekan Barang Bukti Terhadap Perkara Tersangka FS Dkk
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR BPN Kabupaten Subang Hengky Sipayung dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kominfo, perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, perwakilan DPMPTSP, perwakilan DKUPP, perwakilan Bank BRI KC Subang, perwakilan pasar modern Amandamart dan aparatur Desa terkait. √