JAM Intelijen mengatakan di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum. Oleh karena itu, setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025, JAM Intelijen meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum.
Selanjutnya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional.
Maka dengan telah diakreditasikannya laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, Kepala BSN berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM INTELIJEN, serta Staf Ahli Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi. √
Artikel Terkait
Biro Hukum fokusberitanasional Bakal Usut Tuntas Dua Pelaku Diduga Penganiaya Wartawan di Merangin Jambi
Resmikan 'Ali Said Sport Center' Badiklat Kumham Jateng, Ini Menurut Wamenkumham
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bangun Kesadaran Hukum dari Desa
Kharisma Insani Wibawa, Mahasiswi Indonesia Raih Rangking 5 di Kompetisi Mediasi Internasional Paris
Bamsoet Sarankan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka dan Tertutup