Kabar Gembira untuk Pegawai Honorer Eijkman S3, BRIN Tawarkan Ikut Penerimaan PNS 2021

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 23:52 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko. (republika.co.id)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman akan diberikan berbagai opsi untuk dapat bekerja di bawah BRIN. Langkah itu dilakukan pascaintegrasi semua lembaga penelitian dengan BRIN.

"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Handoko melalui siaran pers, di Jakarta.

Dia menjelaskan, opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.

Beberapa opsi, yaitu pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendag Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan PNS jalur PPPK 202.

Opsi ketiga, yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan PNS 2021.

Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.

Kemudian, opsi kelima, honorer no-periset diambil alih Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman.

Baca Juga: Penanganan Kasus Denny Siregar Tak Jelas, Polda Jabar Dinilai Menerapkan Standar Ganda

Gedung tersebut dialihkan ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Pihaknya membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman, namun sebagian besar di antaranya dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ucap Laksana, dilansir satuarah.co dari republika.co.id, Senin (3/1/2022).

Dia menjelaskan, proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN menyatakan terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi, yaitu Badan Tenaga Nuklir Nasional (BAtan), Lembaga Penelitian dan Antariksa Nasional (Lapan), Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya LBM Eijkman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X