SATUARAH.CO - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memimpin upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Kamis (27/11/25).
Acara berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam agenda tersebut, beberapa posisi strategis resmi digantikan dan diisi oleh pejabat baru. Nama-nama yang dilantik antara lain:
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA),
Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Puskesmas Jatirangga dan Jatiraden
Dr. Jefferdian, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Irene Putrie, S.H., M.Hum. – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jampidatun
Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. – Direktur Penyidikan pada Jampidsus
Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. – Direktur A pada Jampidum
I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Direktur III pada Jamintel
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat dan mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah mandat negara yang harus dijalankan dengan sikap profesional, penuh dedikasi, serta berpegang pada nilai integritas. Pelantikan ini diharapkan menjadi dorongan untuk semakin memperkuat kualitas kinerja institusi Kejaksaan.
Arahan Jaksa Agung kepada Pejabat yang Baru Dilantik
1. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
Burhanuddin menekankan pentingnya peran BPA dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. BPA diminta:
Mengoptimalkan pelacakan, pengelolaan, dan penyelesaian aset hasil perkara, barang bukti, rampasan, serta sita eksekusi.
Baca Juga: Puskesmas Babelan I Gelar MMD di Desa Kedung Pengawas, Ini Kata Kades Nasarudin
Meningkatkan efektivitas pemulihan aset tindak pidana untuk negara, korban, maupun pihak berhak lainnya.
Membangun kerja sama yang kuat dengan lembaga domestik dan internasional.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Para Kajati diminta menjadikan aspek keadilan sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi.