Jaksa Agung Lantik Kepala BPA, Kajati, dan Pejabat Eselon II di Gedung Utama Kejaksaan Agung

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 20:48 WIB

Arahan Jaksa Agung mencakup:
Penanganan kasus korupsi secara konsisten, profesional, dan berintegritas di seluruh wilayah kerja.

Memperhatikan secara serius penerapan KUHP Nasional pada awal 2026 beserta pembaruan hukum acara pidana.

Memperketat fungsi pengawasan internal agar seluruh pegawai Kejaksaan menjaga etika, perilaku, dan tutur kata, termasuk dalam aktivitas media sosial.

3. Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung
Mematuhi seluruh regulasi dan pedoman internal untuk memastikan setiap tugas berjalan akurat dan terukur.

Baca Juga: Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II 

Mengeksekusi instruksi serta kebijakan pimpinan sesuai prioritas bidang masing-masing.

Memperkuat sinergi antar-unit melalui komunikasi dan kolaborasi yang efektif dalam rangka mencapai visi institusi.

Di penghujung amanat, Burhanuddin kembali mengingatkan makna sumpah jabatan. Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar bentuk kehormatan, tetapi amanah yang dipertanggungjawabkan di hadapan negara dan Tuhan.

“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga,” tutup Jaksa Agung. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X