Ratas Eselon 1, Pemerintah Bahas Dampak Efisiensi Anggaran dan Rencana Pengukuran Kinerja

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:16 WIB
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta

Chaerul Dwi Sapta menyampaikan komitmennya untuk memperkuat program dan kegiatan yang mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting.

Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Ketua PWI Bekasi Raya Sambangi Sekretariat Pokja Wartawan Babelan Utara, Dorong Pembentukan Legal Standing dan LBH untuk Masyarakat

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa isu-isu prioritas seperti pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem tidak terdampak oleh efisiensi anggaran.

Lebih lanjut, Kemendagri akan mendorong agar program percepatan pencegahan dan penurunan stunting dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD).

Melalui langkah ini, diharapkan percepatan penurunan stunting tetap berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional. √

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X