Chaerul Dwi Sapta menyampaikan komitmennya untuk memperkuat program dan kegiatan yang mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa isu-isu prioritas seperti pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem tidak terdampak oleh efisiensi anggaran.
Lebih lanjut, Kemendagri akan mendorong agar program percepatan pencegahan dan penurunan stunting dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD).
Melalui langkah ini, diharapkan percepatan penurunan stunting tetap berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional. √