SATUARAH.CO - Terkait penanaman pagar laut di pesisir Pantai Utara tepatnya PPI Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Ketua BPD Segara Jaya Arie J Lahagina ikut bicara untuk mengklarifikasi, Senin (20/1/25)
Diakui Arie, pihaknya sudah mengetahui sejak awal memang sudah dikoordinasikan kepada pemerintah pusat bahwa disini akan dibangun pelabuhan ikan, TPI yaitu cabang dari TPI Ciasem, Jawa Barat.
Nah, adapun proses pembangunannya pun dikerjasamakan dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Baca Juga: Serap Usulan Masyarakat, Desa Babelan Kota dan Kedung Pengawas Gelar Musrenbangdes
"Nah saya juga baru dengar kemarin ada desas desus masalah pagar bambu misterius. Kalau menurut Kami ini bukan pagar misterius, karena ini memang dari awal saya tahu pekerjaannya itu legal. Karena ini pekerjaan pembangunan pelabuhan yang dikerjasamakan antara pemerintah provinsi Jawa Barat dengan PT TRPN," jelasnya.
Disinggung adanya penyegelan dari pihak KKP, menurut Arie, kemungkinan ada masalah teknis saja.
"Kalau dibilang tidak sinkron itu enggak mungkin, karena awalnya kita mengetahui bahwa proyek ini memang ada izinnya dari DKP Provinsi Jawa Barat. Kalaupun belum ada izin dari KKP bukan berarti tidak mempunyai izin tapi dalam proses. Proses pembuatan izinnya, karena waktu itu saya pernah dengar bahwa dari pihak PT TRPN itu sudah meminta pembuatan izin itu dari tahun 2022 dan disuruh koordinasi dengan pihak DKP Jawa Barat," bebernya.
Artnya, kata Arie, proses perizinan itu sudah berjalan cuma mungkin sampai saat ini belum selesai, namanya juga birokrasi, ada persyaratan persyaratan tertentu. "Menurut Kami, perizinan itu bukan tidak ada, tapi dalam proses," pungkas Arie.
Ditanya soal pro kontra nelayan yang ada, Arie menjelaskan, soal nelayan emang kemarin ada beberapa nelayan yang mengatakan bahwa proyek ini belum ada sosialisasi.
Setahu dirinya, lanjut Arie, sebagai Ketua BPD Segara Jaya, memang setiap sosialisasi diikutsertakan. Sosialisasi itu, sudah ada dari sebelum pekerjaan ini pun sempat dua kali yang dihadiri dari pihak Pemkab Bekasi.
Baca Juga: HPN Riau 2025 Jadi Magnet! 500 Wartawan PWI Sudah Terdaftar
"Intinya nelayan sudah diberikan penjelasan tentang proyek ini dan mereka tidak ada yang keberatan. Pada saat itu, Kami dari Pemerintahan Desa termasuk kepala desa H Abdul Rosyid meminta agar proyek ini jangan sampai merugikan para nelayan. Nah setiap hak hak nelayan sudah dipenuhi oleh PT TRPN. Bahkan sero sero milik nelayan pun diganti rugi," ungkap Arie.
Begitu juga, bagi nelayan butuh apa saja, waktu itu ada koordinasi dengan UPTD Ciasem, maka mereka akan diberikan alat alat tangkap yang lebih baik ke depannya.
Nelayan Minta Akses Keluar Masuk Dibuka