Polemik Penembakan TNI AL: Investigasi Hukum dan Langkah Penyelesaian

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 06:17 WIB
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011-2013)
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011-2013)

"Meskipun KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukum, namun proses peradilan tetap harus dilakukan di peradilan militer, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X