SATUARAH.CO - Kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota TNI AL dan pemilik rental mobil menjadi sorotan publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011-2013), memberikan pandangannya terkait kronologi kejadian, akar permasalahan, dan langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.
Menurut Soleman B Ponto, insiden ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang kemudian memicu pihak rental untuk mengerahkan massa guna mencari kendaraan tersebut tanpa melibatkan kepolisian.
"Tindakan pengerahan massa ini jelas merupakan bentuk premanisme, karena melibatkan belasan orang yang mencari mobil secara paksa," ungkap Ponto, kepada Wartawan, Jumat (10/1/25).
Baca Juga: Ditres Siber PMJ Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Melalui Flatform Telegram
Selama pencarian, anggota TNI yang terlibat justru menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi yang terdesak, ia melepaskan tembakan yang mengakibatkan pemilik rental meninggal dunia.
Penilaian Terhadap Tindakan Pihak Rental
Ponto mengecam tindakan pihak rental yang tidak melalui prosedur hukum yang benar.
"Pengerahan massa tanpa melibatkan kepolisian jelas melanggar hukum. Seharusnya, kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan yang sesuai dengan prosedur hukum," tegas Ponto.
Penggunaan Senjata oleh Anggota TNI
Terkait penggunaan senjata api oleh anggota TNI, Ponto menekankan bahwa dalam hukum militer, penggunaan senjata diatur secara ketat.
"Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti ancaman yang melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan untuk menghentikan serangan," jelasnya.
Menurut Ponto, hasil investigasi akan menentukan apakah tindakan anggota TNI tersebut memenuhi syarat untuk dibenarkan sebagai pembelaan diri.
"Jika terbukti sesuai dengan ketentuan hukum, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai alasan pemaaf, meskipun tetap melanggar hukum," imbuhnya.
Akar Permasalahan dan Langkah Preventif