Menkominfo RI Bakal Hadir jadi Saksi pada 14 Februari 2023

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 11:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumadena
Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumadena

SATUARAH.CO - Terkait dengan pemanggilan JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Saksi  berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI tersebut.

Baca Juga: Keliling Mustikajaya, Plt Wali Kota Bekasi Resmikan Sejumlah Pembangunan

Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu:

Baca Juga: Lapor THM Lu Te Club ke Polisi, Satpol PP Kab Bekasi Ditantang Kuasa Hukum, Begini Katanya

Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan;
Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi Utara, Ini Menurut Ketua Dewan Penasehat DOD KBU

Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan hadir sebagai Saksi pada Selasa 14 Februari 2023.

Pemanggilan JGP sebagai Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X