Lapor THM Lu Te Club ke Polisi, Satpol PP Kab Bekasi Ditantang Kuasa Hukum, Begini Katanya

- Rabu, 8 Februari 2023 | 21:58 WIB
Kuasa Hukum THM Lu'Te Club, Ranto Taripar Lumban Tobing, SH
Kuasa Hukum THM Lu'Te Club, Ranto Taripar Lumban Tobing, SH

SATUARAH.CO - Penyegelan THM Lu Te Club di Jalan Inspeksi Kalimalang No 99. Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/2/23) malam yang dilakukan  Satpol PP Kabupaten Bekasi berbuntut panjang.

Pasalnya, Kuasa Hukum dari Lu Te Club, Ranto Taripar Lumban Tobing, SH merasa keberatan dengan tindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang terkesan terburu-buru tersebut.

Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi Utara, Ini Menurut Ketua Dewan Penasehat DOD KBU

Saat ini, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni mulyadi telah dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dan atau pejabat menyalahgunakan kewenangannya.

Ranto Tobing, SH selaku Kuasa Hukum dari Lu Te Club melaporkan ini terkait dugaan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan terkait penyegelan salah satu perusahan kliennya.

“Sebelum Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni mulyadi melaporkan klien saya pada Senin (6/2/23), saya sudah melaporkan Deni Mulyadi terlebih dahulu ke Polisi pada Sabtu (4/2/23),” tandasnya.

Baca Juga: Kejaksaan dan KPK Teken PKS Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Deni Mulyadi Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi ke Polisi dan teregistrasi dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/312/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.

Dirinya juga berharap, proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi harus benar-benar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.

“Karena ini sudah berjalan, ayo kita jalankan. Kalau memang kami melanggar tentang izin kepariwisataan. Seharusnya saat penyegelan ada orang Dinas Pariwisata juga, dan saya harap biar Aparat Penegak Hukum yang mengkaji,dan saya juga berharap agar proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi Jangan tumpul ke atas, runcing ke bawah.” tegasnya.

Baca Juga: Bahas 2nd ANOC World Beach Games Bali 2023, Jaksa Agung Terima Audiensi Ketum Komite Olimpiade Indonesia

Kuasa Hukum Ranto Tobing menegaskan, dirinya akan berusaha melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.

“Saya akan lakukan upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana, karena di sini ada korban yaitu karyawan tersekap di dalam, saya ingin agar masalah Perda tersebut jangan tebang pilih. Kalau memang mau tutup, semua harus tutup THM yang ada di Kabupaten Bekasi,” tegasnya. √

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Mutilasi Bogor Terancam Pidana Seumur Hidup

Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:57 WIB
X