SATUARAH.CO - Penyegelan THM Lu Te Club di Jalan Inspeksi Kalimalang No 99. Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/2/23) malam yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi berbuntut panjang.
Pasalnya, Kuasa Hukum dari Lu Te Club, Ranto Taripar Lumban Tobing, SH merasa keberatan dengan tindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang terkesan terburu-buru tersebut.
Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi Utara, Ini Menurut Ketua Dewan Penasehat DOD KBU
Saat ini, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni mulyadi telah dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dan atau pejabat menyalahgunakan kewenangannya.
Ranto Tobing, SH selaku Kuasa Hukum dari Lu Te Club melaporkan ini terkait dugaan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan terkait penyegelan salah satu perusahan kliennya.
“Sebelum Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni mulyadi melaporkan klien saya pada Senin (6/2/23), saya sudah melaporkan Deni Mulyadi terlebih dahulu ke Polisi pada Sabtu (4/2/23),” tandasnya.
Baca Juga: Kejaksaan dan KPK Teken PKS Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Deni Mulyadi Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi ke Polisi dan teregistrasi dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/312/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.
Dirinya juga berharap, proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi harus benar-benar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.
“Karena ini sudah berjalan, ayo kita jalankan. Kalau memang kami melanggar tentang izin kepariwisataan. Seharusnya saat penyegelan ada orang Dinas Pariwisata juga, dan saya harap biar Aparat Penegak Hukum yang mengkaji,dan saya juga berharap agar proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi Jangan tumpul ke atas, runcing ke bawah.” tegasnya.
Kuasa Hukum Ranto Tobing menegaskan, dirinya akan berusaha melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Saya akan lakukan upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana, karena di sini ada korban yaitu karyawan tersekap di dalam, saya ingin agar masalah Perda tersebut jangan tebang pilih. Kalau memang mau tutup, semua harus tutup THM yang ada di Kabupaten Bekasi,” tegasnya. √
Artikel Terkait
Kades Sindang Mulya Cibarusah Data Warga Miskin Ekstrem, Begini Kata Selpia Indriyani
Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Pelaksanaan RB Tahun 2023
Hari Kedua, Skill Competition Damkar Kota Bekasi, Petugas Tampilkan Lomba Ladder Pitching
Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut, Ini Penegasan Presiden Jokowi