SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Terpidana Bernard Jonly Siagian (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Fernando Hutapea selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 4.457.540.000.
Terpidana diamankan di kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, Kamis (19/1/23).
Baca Juga: Imigrasi Cilacap Deklarasi Janji Kinerja dan Teken Komitmen Bersama UPT Kanwil Kemenkumham Jateng
Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil mengamankan Terpidana Fernando Hutapea di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai.
Saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.
Baca Juga: Tawuran di Cibitung, Seorang Remaja Tewas Akibat Luka Bacok
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana Bernard Jonly Siagian, S.T. dan Terpidana Fernando Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Suparji Ahmad: Saksi Pelapor atau Justice Collaborator
Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Sumut menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.
Adapun Terpidana Bernard Johny Siagian, S.T. dan Terpidana Fernando Hutapea merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √
Artikel Terkait
Satu dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Catat, Nelayan Enam Muara di Tarumajaya Bakal Gelar Selamatan Laut
Sanggar Ferla, Lestarikan Seni Budaya dan Cetak Atlet Pencak Silat Berbakat dan Berprestasi
Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Usai Sampaikan Pidato Kebangsaan, Anies Rasyid Baswedan Kunjungi Bazaar UMKM di Tarumajaya