Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.
Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. √
Artikel Terkait
Di Akhir 2022, Plt Wali Kota Bekasi Resmikan Jalan Baru di Kelurahan Kalibaru, Medan Satria
Pedagang Terompet Musiman Bermunculan di Tambun Utara
Forum Sekjen Cipayung Plus Hadiri Launching RDP dan Refleksi Akhir Tahun
Simak, Empat Manfaat Bermain Latto Latto Bagi Anak
Jajaran Bidang Datun Kejaksaan RI Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 37,5 Triliun