Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √
Artikel Terkait
Luncurkan Forum Pojok Bulaksumur, Ini Harapan Wakil Rektor UGM
Kemenag Gelar Festival Pendidikan Agama Islam, Ini yang Dilombakan
Piala Dunia U-20, Timnas U-19 Diperkuat 7 Pemain Keturunan Indonesia-Belanda
Terkait Rencana Sandiaga Capres 2024, Sufmi Dasco: Jadi Presiden adalah Pilihan
Sekjen PSSI: JIS Belum Layak untuk Menggelar FIFA Matchday
Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Subang Gelar Rakor Forkopimda Bahas Pengendalian Inflasi Daerah