SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. (mewakili JAM Pidum Dr Fadil Zumhana), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. OhardaOharda, Senin (12/9/22).
Adapun empat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Baca Juga: Presiden Jokowi Harapkan Perubahan Total Pelayanan Imigrasi Lebih Mudah dan Melayani
Tersangka Dede Krisnabin Mulyana Afandi dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rafik dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Rizal M Mataatiala dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pertahankan dan Tingkatkan Kepercayaan Publik, Ini Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Tersangka Sunardi alias Adi dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman-ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Baca Juga: Serahkan Bansos kepada Para Sopir dan Pengemudi Ojol, Ini Kata Kapolsek Kawasan Muara Baru
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Artikel Terkait
Luncurkan Forum Pojok Bulaksumur, Ini Harapan Wakil Rektor UGM
Kemenag Gelar Festival Pendidikan Agama Islam, Ini yang Dilombakan
Piala Dunia U-20, Timnas U-19 Diperkuat 7 Pemain Keturunan Indonesia-Belanda
Terkait Rencana Sandiaga Capres 2024, Sufmi Dasco: Jadi Presiden adalah Pilihan
Sekjen PSSI: JIS Belum Layak untuk Menggelar FIFA Matchday
Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Subang Gelar Rakor Forkopimda Bahas Pengendalian Inflasi Daerah