JAM Pidsus dan BPKP Sampaikan Perkembangan Perkara PT Duta Palma Group

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:18 WIB
 (Puspenkum Kejaksaan Agung)
(Puspenkum Kejaksaan Agung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara, di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/22).

Konferensi Pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp 5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; SGD646,04.

Selanjutnya, terkait dengan kerugian Negara, JAM Pidsus menyampaikan ada 2 (dua) sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Sosial Rp 24,17 Triliun, Ini Menurut Menkeu

(Puspenkum Kejaksaan Agung)

Dalam proses pemberkasan, JAM Pidsus menyampaikan, sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara. JAM Pidsus meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

JAM Pidsus menyampaikan, aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu:
Aset yang telah dinilai:
40 (empat puluh) bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat;
6 (enam) pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat;
6 (enam) gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
3 (tiga) apartemen di Jakarta Selatan;
2 (dua) hotel di Bali;
1 (satu) unit helikopter;
Adapun 6 (enam) aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

Uang yang tersebar di beberapa rekening
Rp 5.123.189.064.978,  USD. 11.400.813,57, 
SGD 646,04. Nilai total aset dan uang sebesar:
Rp. 17.048.527.692.119,- (tujuh belas triliun empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah),  USD. 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas koma lima puluh tujuh sen dollar Amerika)
SGD 646,04 (enam ratus empat puluh enam koma nol empat sen dollar Singapura). 

Baca Juga: Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Dani Ramdan Bilang Begini

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 (empat) unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan, pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM Pidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

Baca Juga: Di Kab Bekasi, 90 Persen Sekolah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Tapi

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian: Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun.
Hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp 99,2 Triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X