"Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan dan untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Gegara Ini, Petani Dua Desa Minta Normalisasi Saluran Sekunder BUT Babelan ke Hilir
Kecam Tindakan Asusila Oknum di Lingkungan Pemkot Bekasi, Ini Menurut Tri Adhianto
Bupati Imron Apresiasi 'Cirebon Expo 2022', Ini Menurutnya
Camat Cibitung Apresiasi Warga Kelurahan Wanasari Swadaya Perbaiki Jaling Rp 1,7 Miliar
Wabup Subang: Guru Penggerak Harus Siap dan Mampu Mengayomi Anak Didik