Diduga Pungli PTSL, Kades Lambangsari Tambun Selatan Ditahan Kejari Kab Bekasi

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 00:01 WIB
Kades Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan ditahan Kejari Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan pungli PTSL kepada warganya
Kades Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan ditahan Kejari Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan pungli PTSL kepada warganya

SATUARAH.CO - Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif, PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli program PTSL.

"Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021," kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada awak media, Selasa (2/8/22).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyerangan Terhadap Wartawan, Oknum Kades Mekarwangi Subang Akui Salah dan Minta Maaf

Adapun kronologis singkat terhadap tersangka Kades berparas Cantik tersebut, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Awalnya kata Siwi, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.

Baca Juga: Danlanal Bandung Terima Kunjungan Tim Uji Petik Ir Koarmada I

"Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN," ungkapnya.

Kemudian lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

"Di mana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu)," terang Siwi.

Baca Juga: Besok, Dinkes Kabupaten Bekasi Gelar Imunisasi Anak Serentak

Siwi menambahkan, untuk aetiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

"Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta )," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X