SATUARAH.CO - Oknum Pemerintahan Desa (Pemdes) Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, yang sempat melakukan penyerangan terhadap seorang wartawan mediaglobenews.com, akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf, secara tertulis.
Hal itu dilakukan di hadapan Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kapolsek Pagaden di ruang rapat Polres Subang, Selasa (2/8/22).
Oknum Pemdes berinisial ER diketahui menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Wabup Subang: Guru Penggerak Harus Siap dan Mampu Mengayomi Anak Didik
Sebelumnya diundang untuk hadir di Mako Polres Subang setelah sempat mengemukakan sejumlah alasan dan pembelaan, di hadapan Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kapolsek Pagaden AKP Senen Ali. Namun pada akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan yang sebenarnya tidak harus dilakukan dan termasuk juga telah menghalang-halangi tugas peliputan.
Atas perbuatan tersebut, disaksikan Kapolres Subang, pelaku menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
ER menyampaikan permohonan maaf didampingi Pengacaranya Ketua Peradi Subang, Endang Supriadi, SH dan seorang staf perangkat lainnya.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan saya utamanya kepada Kang Robby umumnya insan Pers,” ucapnya, Selasa (2/8/22).
Baca Juga: Besok, Dinkes Kabupaten Bekasi Gelar Imunisasi Anak Serentak
Selain menyampaikan permohonan maaf secara langsung, ER juga membuat surat pernyataan minta maaf yang ditandatangani di atas meterai.
Permintaan maaf disaksikan langsung Kapolres Subang AKBP Sumarni, para awak media, advokasi mediaglobenews.com, dan jajaran pengurus PWI Subang.
Permintaan maaf itu dilakukan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, penyerangan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh pelaku ER dan aparatur perangkat desa kepada Robby, wartawan mediaglobenews.com, Sabtu (2/7/22) lalu, pukul 15. 30 WIB di Desa Mekarwangi.
Baca Juga: Camat Cibitung Apresiasi Warga Kelurahan Wanasari Swadaya Perbaiki Jaling Rp 1,7 Miliar
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Subang Zaenal Mutaqin melalui Bidang Advokasi, Maruli mengatakan, dalam menyikapi persoalan ini tentunya harus bijak, karena berbagai keterbatasan dan ketidaktahuan tentang UU Pers No.40 tahun 1999, bahwa berbicara aturan tetap aturan dan itu memang pelanggaran UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18.
Artikel Terkait
Kantor Imigrasi Cilacap Bareng UPT se Cilacap dan Nusa Kambangan Gelar Donor Darah
Kecam Tindakan Asusila Oknum di Lingkungan Pemkot Bekasi, Ini Menurut Tri Adhianto
Bupati Imron Apresiasi 'Cirebon Expo 2022', Ini Menurutnya
Wabup Subang: Guru Penggerak Harus Siap dan Mampu Mengayomi Anak Didik
Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMPN 6 Pondok Gede, Ini Penjelasannya