"Mari kita tingkatkan lagi, ini merupakan eksekusi dari hasil keputusan pengadilan, yang sudah memiliki keputusan hukum tetap," tegasnya.
Sementara Bupati Subang Ruhimat yang diwakili Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang sudah berkolaborasi, semua pihak, tidak hanya dari Kepolisian, TNI, Kejari, PN dan juga Pemda.
"Pemda sendiri mendukung dengan regulasi Perda tentang miras, untuk menyatakan perang terhadap miras tersebut, untuk menyelamatkan generasi muda kita," ungkap Sekda Subang. √
Artikel Terkait
165 SMP Swasta Gratiskan Biaya Siswa Tak Mampu, Ini Penjelasan Kepala Disdik Kota Bekasi
Gerebek Balita Stunting di Kecamatan Babelan, Ini yang Harus Dilakukan Kata Kepala Puskesmas
Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Jamin Trantibum di Kab Bekasi, Satpol PP Bentuk Satgas SAT SET
Lewat Program Sapa Warga Pemkot Bekasi Sosialisasi E Open, Ini Menurut Kadis Dukcapil