PWI Kab Sukabumi Desak Proses Kekerasan Wartawan jurnalsukabumi.com Tetap Berlanjut

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 17:34 WIB
 (SMSI Sukabumi)
(SMSI Sukabumi)

Kekinian, dua pelaku berinisial D (26) dan B (46) diamanakan Polres Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PWI Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X