Kekinian, dua pelaku berinisial D (26) dan B (46) diamanakan Polres Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. √
Kekinian, dua pelaku berinisial D (26) dan B (46) diamanakan Polres Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. √
Sumber: PWI Jabar
Artikel Terkait
Layanan Publik Kemenkumham Kembali Diganjar Penghargaan Kemenpan RB
Pelabuhan Tanjung Priok Terapkan Truck dan Terminal Booking System
Presiden Jokowi Salurkan Bansos di Pasar Baros Banten
Ternyata, Ini Enam Pelanggaran Perusahaan yang Disanksi Tegas Pemkab Bekasi di Cikarang Barat
Sirkuit Samota MXGP 100 Persen Dibiayai Sponsor